Menuju konten utama
Flash News

Irjen Napoleon Bebas Bersyarat, Masih Bimbingan di Bapas

Irjen Napoleon Bonaparte mendapatkan program bebas bersyarat sejak 17 April 2023 lalu.

Irjen Napoleon Bebas Bersyarat, Masih Bimbingan di Bapas
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Irjen Napoleon Bonaparte resmi menghirup udara bebas. Napoleon terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra mendapatkan program bebas bersyarat sejak 17 April 2023 lalu.

"Sudah menjalani program pembebasan bersyarat dari tanggal 17 April 2023," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti kepada Tirto, Jumat (4/8/2023).

Selama menjalani program bebas bersyarat, Napoleon masih diwajibkan mengikuti bimbingan dan aturan dari balai pemasyarakatan (Bapas).

"Menjalani bimbingan sebagai klien pemasyarakatan di bapas timur utara," katanya.

Untuk diketahui, Napoleon divonis bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2021. Terhadap putusan itu, Napoleon pun mengajukan kasasi, namun kasasinya ditolak.

Dia juga dijatuhi vonis hukuman penjara lima bulan dan 15 hari karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece saat keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Menyatakan, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," kata Ketua Ketua Majelis Hakim, Djuyamto di persidangan, Kamis (15/9/2022).

Menurut majelis hakim poin yang memberatkan putusan pada Irjen Napoleon Bonaparte adalah perbuatannya kepada Muhammad Kece yakni memukul hingga melumuri tinja.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kece luka-luka," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS NAPOLEON BONAPARTE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Intan Umbari Prihatin